APK Membahayakan di Jalan Salemba Mulai Dirapikan
Jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik di Jakarta Pusat, Jumat (19/1) malam, merapikan alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jalan Salemba.
Total ada 29 APK yang kami simpan di kecamatan
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Pusat, Rachmat Hidayat mengatakan, kegiatan aksi bersama ini merupakan hasil kesepakatan antara penyelenggara, peserta dan pengawas pemilu dengan pemerintah kota. Kegiatan memilih lokasi kawasan Jalan Salemba, lantaran banyak APK yang dikeluhkan warga.
"Terutama APK yang dinilai ganggu kenyamanan dan dikhawatirkan membahayakan warga," katanya, Sabtu (20/1).
Penertiban APK Serentak Digelar Mulai Malam IniDijelaskan Rachmat, dalam aksi ini mereka akan menyerahkan kepada partai politik terkait untuk melakukan perapian spanduk, bendera dan baliho partai atau caleg yang kondisinya tidak terpasang baik atau tidak sesuai aturan.
"Terhadap APK partai yang tidak hadir dalam kegiatan, Bawaslu Jakarta Pusat mengamankan sementara waktu di Kecamatan Senen," jelas Rachmat.
Dilanjutkannya, kegiatan perapian ini baru permulaan. Diharapkan, kegiatan serupa bisa diteruskan Posko Bersama Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Tahap awal kita laksanakan di kawasan Jalan Salemba, tepatnya dari Kemensos hingga JPO Salemba Capitol Park Carolus. Setelah ini kita akan lakukan evaluasi," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menjelaskan, kegiatan ini hasil kesepakatan dari rapat bersama yang dilakukan Jumat (19/1) siang di Posko Bersama Pemilu 2024 tingkat kota. Aksi perapian terutama dilakukan terhadap APK yang membahayakan warga pengguna jalan.
"Total ada 29 APK yang kami simpan di kecamatan
untuk selanjutnya bisa diambil oleh peserta Pemilu terkait," tandasnya.